Minggu, 10 Juni 2018

Pertemuan 6 : Advokasi HAM dan Pembangunan

Asal-usul hak asasi manusia terletak pada konsep alamiah suatu hak, hal tersebut menyediakan beberapa landasan teoritis pada revolusi Perancis dan Amerika pada akhir abad 18. Ide hak tersebut mengalami perkembangan di Eropa Barat pada abad 17 dan 18 sebagai alat untuk melindungi individu dari negara absolut. 

Klaim utama dari pemikiran ini adalah bahwa setiap individu memiliki hak alami tertentu hanya dengan sifat menjadi seorang individu. Hak ini tidak dapat dicabut dan harus dihormati oleh negara (Steiner dan Alston 2000).


Pertemuan 4 : Advokasi HAM dan Pembangunan

Tentang Pembangunan

Pembangunan memiliki konsep yang dinamis dan merupakan upaya untuk meningkatkan segala aspek kehidupan sosial demi tercapainya kesejahteraan. Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights) terkandung adanya tuntutan (claim).

Pengertian HAM berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Terdapat dua teori atas pembangunan ekonomi yang dibahas pada pertemuan ini. 

Pertama menurut Adam Smith bahwa sumber daya alam itu dibebaskan kepada masyarakat sehingga ekonomi akan tumbuh. Menurut ia masyarakat sendiri yang paling mengerti kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri. Bahwa sebaiknya dibiarkan dengan bebas mengejar kepentingannya demi keuntungan diri sendiri.

Kedua yaitu pembangunan ekonomi menurut J. Keynes. Menurutnya konsep dasar teori ini merupakan konsep mata uang dengan adanya peningkatan konsumsi di dalam suatu perekonomian . Maka secara otomatis meningkatkan pendapatan individu sehingga ekonomi akan berputar.


Pertemuan 3 : HAM Universal dan Relativisme

Hukum Alam memiliki peranan yang mendasar dalam pembentukan konsep HAM.

Hukum Alam itu berpijak pada pemikiran akal dan budi manusia. Hal itu berdasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa dan memunculkan hati nurani di dalamnya.

HAM secara universal menekankan kepada hak-hak individu.


Kemudian pendapat ham universal ini ditentang oleh kaum komunitarian. Kaum tersebut dibagi menjadi 4 kelompok yaitu:


1. Kelompok Tradisionalis: Berpendapat bahwa masyarakat tradisional diperbolehkan untuk melanggar HAM. Manakala ham tersebut bertentangan dengan aturan-aturan tradisional yang sudah tertata.

2. Konservatisme Reaksioner: Berpendapat bahwa individualisme yang berlebihan berlawana dengan tatanan sosial. Namun, kelompok ini menyatakan bahwa hak ekonomi adalah urusan masing-masing dan tidak termasuk ham yang harus dilindungi.

3. Kolektivitas Kiri: Berpendapat bahwa Ham yang paling utama adalah penentuan diri sendiri dan pembebasan kontrol dari negara-negara Barat atau negara-negara yang mendominasi.

4. Kelompok Status Radikalisme: Berpendapat bahwa dalam praktek  kelompok-kelompok manusia tertentu diingkari hak asasinya secara menyeluruh karena ststus sosialnya. Liberalisme telah gagal karena ia tidak mengakui bahwa hak asasi manusia dimiliki oleh status tertentu.


Kaum aliran relativisme mengalami penurunan, dimana kaum universal melakukan penjajahan ideologi terhadap orang-orang yang menganggap HAM bersifat lokal. Jadi HAM secara universal mencoba untuk menyamakan ideologi dan sifatnya memaksa. Terlebih bahwa setiap orang memiliki ideologi yang berbeda-beda. Penekanan hak universal menekan pada hak individu, hal ini yang dinamakan penjajahan ideologi.

Pertemuan 2 : Advokasi HAM dan Pembangunan

Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM menurut John Locke adalah hak yang sudah dibawa oleh seseorang sejak lahir yang secara kodrat telah melekat pada setiap diri manusia serta tidak dapat diganggu gugar atau bersifat mutlak. HAM atau hak asasi manusia ini bersifat suci dan tak dapat dipisahkan dari diri seseorang dan sudah mengakar dalam tiap pribadi. 

Hak asasi manusia dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah manusia. Manusia yang dimaksud di sini adalah semua manusia, tanpa ada pengelompokan atau pengklasifikasian. Pada abad ke-19 teori hak kodrati mendapat tantangan. Edmund Burke resah dengan Revolusi Perancis. Ia menyatakan bahwa deklarasi yang dihasilkan dari Revolusi Perancis merupakan ide yang tidak benar dan harapan yang sia-sia pada manusia yang sudah ditakdirkan menjalani hidup yang tidak jelas dengan susah payah”(Smith : 2008). Selain itu pula ada Bentham yang mengritik bahwa teori-teori kodrati itu tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya.

Presiden AS, Franklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms”.Terdapat Empat Kebebasan , diantaranya adalah:

Freedom of Speech – (kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat);
Freedom of Religion – (kebebasan beragama);
Freedom from Fear – (kebebasan dari rasa ketakutan)
Freedom from Want – (kebebasan dari kemelaratan)

Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi PBB untuk membentuk Komisi Hak-Hak Asasi pada tahun 1946.

Pertemuan 1 : Advokasi, HAM dan Pembangunan


Pertemuan pertama mata kuliah Advokasi, HAM dan Pembangunan bertempat di lantai 8 Gedung Dewi Sartika. Pak Abdul Rahman--selaku dosen mata kuliah ini--menjelaskan beberapa hal : kontrak perkuliahan dan tentunya pengantar mengenai mata kuliah tersebut. Selain itu, juga memaparkan beberapa materi yang akan dibahas selama perkuliahan semester 6 ini.

Adapun materi yang dibahas ada 7 yakni sebagai berikut:

a. Sejarah HAM
b. Kosep dasar dan perlindugan HAM
c. Teori Absolut dan Relatif
d. HAM sebaga instrumen pembangunan
e. Pembanguan berbasis HAM
f. HAM di Indonesia 
g. Politik HAM di Indonesia.


Ketercapaian pada mata kuliah ini ialah mahasiswa dapat memahami konsep advokasi, ham dan pembangunan.