Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM menurut John Locke adalah hak yang sudah dibawa oleh seseorang sejak lahir yang secara kodrat telah melekat pada setiap diri manusia serta tidak dapat diganggu gugar atau bersifat mutlak. HAM atau hak asasi manusia ini bersifat suci dan tak dapat dipisahkan dari diri seseorang dan sudah mengakar dalam tiap pribadi.
Hak asasi manusia dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat atau inheren padanya
karena dia adalah manusia. Manusia yang dimaksud di sini adalah semua manusia,
tanpa ada pengelompokan atau pengklasifikasian. Pada abad ke-19 teori hak kodrati mendapat
tantangan. Edmund Burke resah dengan Revolusi Perancis. Ia menyatakan bahwa
deklarasi yang dihasilkan dari Revolusi Perancis merupakan ide yang tidak benar
dan harapan yang sia-sia pada manusia yang sudah ditakdirkan menjalani hidup
yang tidak jelas dengan susah payah”(Smith : 2008). Selain itu pula ada Bentham
yang mengritik bahwa teori-teori kodrati itu tidak bisa dikonfirmasi
kebenarannya.
Presiden AS, Franklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms”.Terdapat Empat Kebebasan , diantaranya adalah:
Freedom of Speech – (kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat);
Freedom of Religion – (kebebasan beragama);
Freedom from Fear – (kebebasan dari rasa ketakutan)
Freedom from Want – (kebebasan dari kemelaratan)
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi PBB untuk membentuk Komisi Hak-Hak Asasi pada tahun 1946.