Minggu, 10 Juni 2018

Pertemuan 3 : HAM Universal dan Relativisme

Hukum Alam memiliki peranan yang mendasar dalam pembentukan konsep HAM.

Hukum Alam itu berpijak pada pemikiran akal dan budi manusia. Hal itu berdasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa dan memunculkan hati nurani di dalamnya.

HAM secara universal menekankan kepada hak-hak individu.


Kemudian pendapat ham universal ini ditentang oleh kaum komunitarian. Kaum tersebut dibagi menjadi 4 kelompok yaitu:


1. Kelompok Tradisionalis: Berpendapat bahwa masyarakat tradisional diperbolehkan untuk melanggar HAM. Manakala ham tersebut bertentangan dengan aturan-aturan tradisional yang sudah tertata.

2. Konservatisme Reaksioner: Berpendapat bahwa individualisme yang berlebihan berlawana dengan tatanan sosial. Namun, kelompok ini menyatakan bahwa hak ekonomi adalah urusan masing-masing dan tidak termasuk ham yang harus dilindungi.

3. Kolektivitas Kiri: Berpendapat bahwa Ham yang paling utama adalah penentuan diri sendiri dan pembebasan kontrol dari negara-negara Barat atau negara-negara yang mendominasi.

4. Kelompok Status Radikalisme: Berpendapat bahwa dalam praktek  kelompok-kelompok manusia tertentu diingkari hak asasinya secara menyeluruh karena ststus sosialnya. Liberalisme telah gagal karena ia tidak mengakui bahwa hak asasi manusia dimiliki oleh status tertentu.


Kaum aliran relativisme mengalami penurunan, dimana kaum universal melakukan penjajahan ideologi terhadap orang-orang yang menganggap HAM bersifat lokal. Jadi HAM secara universal mencoba untuk menyamakan ideologi dan sifatnya memaksa. Terlebih bahwa setiap orang memiliki ideologi yang berbeda-beda. Penekanan hak universal menekan pada hak individu, hal ini yang dinamakan penjajahan ideologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar