DPR Menganvaskan Rakyatnya[1]
Oleh
: Fajar Subhi[2]
Pada
umumnya, kita telah mengetahui apa
itu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia –yang lebih familier dengan
sebutan DPR--, yakni lembaga pemerintah tertinggi dan perwakilan rakyat yang
berfokus pada bidang legislatif. Saat ini, DPR diketuai oleh Bambang Soesatyo
yang merupakan fraksi dari Partai Golongan Karya.
Mengapa
tulisan ini berjudul “DPR Menganvaskan Rakyatnya?” Menurut KBBI, menganvaskan
artinya ialah memukul roboh sampai tergeletak di kanvas. Artinya, penulis memiliki
maksud, bahwa, DPR memukul roboh rakyat hingga tergeletak di kanvasnya. Kurang
lebih seperti itu. Tentu, tengah terjadi pengesahan UU yang memiliki
kontroversi (red: DPR berulah) yang patut kita diskusikan secara intelek.
Beberapa
waktu yang lalu, tepatnya pada
tanggal 12 Februari 2018, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD –yang
disingkat UU tentang MD3. Dalam UU MD3, ada tiga pasal yang mendapat penolakan dari
publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR. Yang pertama adalah Pasal
73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun
enggan datang. Lalu, Pasal 122 huruf k, MKD bisa mengambil langkah hukum dan
atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota
DPR. Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat
penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke
Presiden untuk pemberian izin.
Tampaknya, kinerja DPR semakin mundur.
Seyogianya, sebagai lembaga tertinggi legislasi di tatanan pemerintah,
melibatkan pendapat rakyat untuk melakukan sebuah pengesahan terhadap UU
ataupun menunjukkan jatidirinya sebagai representasi rakyat. Bukan untuk
merobohkan rakyat dengan disahkan UU tersebut. Pengesahan tersebut hanya untuk
menjadikannya sebagai lembaga yang superbody.
Terdapat ambiguitas dalam redaksi pasal 122
huruf K yang disahkan, yakni terletak pada kata ‘merendahkan’. Kata yang
mengandung multitafsir ini rawan digunakan untuk kepentingan politik.
Sederhananya, siapapun yang ‘merendahkan’ DPR dan anggota DPR dapat dipidana. Sudah
menjadi konsekuensi secara logis bilamana suatu lembaga negara mendapat kritik
dari rakyatnya –yang memandatkan negara agar diorganisasikan dengan baik.
Dalam konsepsi yang digagas oleh Jact
Rothman mengenai model pembangunan yang relevan, yakni social activity model, DPR seyogianya melibatkan masyarakat dalam
pembangunan. Jact Rothman menyatakan bahwa model ini memperlakukan masyarakat
sebagai sesuatu yang inheren dalam kehidupan sosial yang diakui statusnya.
Masyarakat melakukan tindakan yang konstruktif, terarah dan terencana untuk
menyerap dan mengartikulasikan kepentingan rakyat. Maka, tidak semestinya suatu
lembaga negara –yang menaungi rakyat—merobohkan kepentingan rakyat dengan
disahkannya UU MD3.
Pemerintahan yang berdasar pada kepentingan
rakyatnya, akan menjadi negara yang berasaskan kepada kebersamaan rasa. Maka
akan terjadi kolaborasi yang indah antara rakyat dan negaranya –terkhusus Dewan
Perwakilan Rakyat yang menjadi representasi rakyat dalam pengesahan UU.
Indonesia ialah negara yang menjunjung nilai demokrasi. Berbentuk Republik
–kembali kepada publik. Bilamana itu terjadi, maka Indonesia akan menjadi
negara yang menanamkan nilai sosial. Lagi-lagi, DPR perlu disentil. Sekali lagi, DPR perlu
disentil agar dapat melukiskan
kepentingan secara bersama atas dasar kepentingan umum diatas kanvas. Bukan
untuk menganvaskan –memukul roboh hingga tergeletak rakyatnya.
Referensi Bahan Tulisan :
Bisri, Ilhami. 2014. Sistem
Hukum Indonesia : Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta:
Rajawali Press.
Nasrulloh, Adon. 2014. Sosiologi Pembangunan. Bandung : Pustaka Setia.
Red Soldier. 2017. RED’S PROGRESS : Catatan Jalan Juang. Sukabumi : Jejak Publisher.
https://nasional.tempo.co/read/1062647/uu-md3-disahkan-zulkifli-hasan-sebut-3-nama-calon-pimpinan-mpr
diakses pada tanggal 13 Maret 2018 pukul
13.40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman
“DPR Sarankan Uji Materi ke MK” di dapat di : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/12034911/daripada-keluarkan-perppu-uu-md3-ketua-dpr-sarankan-uji-materi-ke-mk. diakses pada tanggal 13 Maret 2018 pukul
13.30 WIB
[1] Tulisan
ini guna untuk memantik pada diskusi yang diadakan Aliansi Sospol se-UNJ pada
13 Maret 2018
[2] Kepala
Departemen Sospol BEMFIS UNJ 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar