Sosiologi Hukum (Pertemuan pada tanggal 29 Maret 2017)
Hari ini bertempat di Gedung Dewi Sartika lantai 9 kami masih bisa melaksanakan perkuliahan dengan mata kuliah
Sosiologi Hukum. Dengan suasana yang hangat diluar sana dan semoga hangat pula
perkuliahan kami. Hari ini membahas mengenai Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum.
Ada empat (4) macam aliran pemikiran
Sosiologi Hukum :
a. Mazhab Formalistis
b. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
c. Mazhab Utilitarianisme
d. Sociological
Jurisprudence
e. Mazhab Realisme Hukum
Dosen kami (Pak Rahman) menerangkan bahwa Mazhab
Formalistis digunakan oleh kaum (masyarakat) Positivis. Ada dua tokoh dalam
mazhab ini yaitu John Austin (Analytical
Jurisprudence) dan Hans Kelsen (Hukum Murni). Dalam mazhab ini dikatakan
bahwa hukum dan moral adalah bidang yang terpisah. Hukum itu berdasarkan dari
kekuasaan. Ada hukum dari Tuhan dan Manusia. Hukum manusia ada yang sebenarnya (hak
individu) dan tidak sebenarnya (peraturan oleh badan tertentu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar