Selasa, 30 Mei 2017

Sosiologi Hukum (Pertemuan pada tanggal 29 Maret 2017)

Sosiologi Hukum  (Pertemuan pada tanggal 29 Maret 2017)

            Hari ini bertempat di Gedung Dewi Sartika lantai 9 kami masih bisa melaksanakan perkuliahan dengan mata kuliah Sosiologi Hukum. Dengan suasana yang hangat diluar sana dan semoga hangat pula perkuliahan kami. Hari ini membahas mengenai Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum.


            Ada empat (4) macam aliran pemikiran Sosiologi Hukum :
a.       Mazhab Formalistis
b.      Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
c.       Mazhab Utilitarianisme
d.      Sociological Jurisprudence
e.       Mazhab Realisme Hukum



Dosen kami (Pak Rahman) menerangkan bahwa Mazhab Formalistis digunakan oleh kaum (masyarakat) Positivis. Ada dua tokoh dalam mazhab ini yaitu John Austin (Analytical Jurisprudence) dan Hans Kelsen (Hukum Murni). Dalam mazhab ini dikatakan bahwa hukum dan moral adalah bidang yang terpisah. Hukum itu berdasarkan dari kekuasaan. Ada hukum dari Tuhan dan Manusia. Hukum manusia ada yang sebenarnya (hak individu) dan tidak sebenarnya (peraturan oleh badan tertentu).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar