Selasa, 30 Mei 2017

Kendeng Lestari, Hentikan Pabrik Semen!

Kendeng Lestari, Hentikan Pabrik Semen!

            Salam Kendeng, Lestari! Sudah memasuki hari ke-8 para petani Kendeng mengecor kakinya. Hal yang diluar logika bukan? Betul, karena, jalur audiensi telah mereka tempuh hingga ke jalur hukum yang telah mereka jalani.  Sudah mereka lakukan, dalam upaya melindungi Pegunungan Kendeng atas didirikannya pabrik semen di lokasi tersebut. Hingga akhirnya, menurut mereka, inilah jalan terakhir karena pemerintah (Gubernur Jateng maupun Presiden) tak kunjung merespon hak mereka.

            Sebelumnya, sekitar bulan November 2016, para petani Kendeng telah menggugat ke PTUN Semarang. Singkatnya, gugatan dimenangkan oleh para petani. Ganjar, mencabut izin pabrik semen tersebut. Tetapi yang mengundang kecaman, Ganjar membuat dan (semacam) memodifikasi izin tersebut agar disempurnakan dalam (kegiatan) pabrik semen tersebut sebulan kemudian.

Kendeng tetap menjadi Kawasan Bentang Alam Karst yang terlindungi oleh Perpres No 28 tahun 2012 tentang Tata Ruang Jawa, Bali, Pati, Rembang, Grobogan, Blora sebagai Kawasan Lindung Biologi (Kawasan Karst). Ganjar telah mengingkari amanah dan jabatannya. Bagaimana tidak, ketika seorang gubernur dilantik oleh Mendagri, ia bersumpah untuk melaksanakan amanahnya dan mematuhi UU yang berlaku di Indonesia.

            Pun, berbagai masalah sosial, politik hingga bencana alam terjadi seiring dengan pemaksaan pembangunan sektor industri (pabrik) di Jawa yang berkedok demi memajukan bangsa. Bohong. Seiring berdirinya pabrik (khususnya) di Jawa, ditempat yang merupakan kawasan lindung akan memperparah keadaan alam. Pabrik (semen) akan menimbulkan polusi yang amat pekat.  Lingkungan menjadi rusak. Pendirian pabrik semen tersebut juga tidak memenuhi amdal dan melanggar PP No 43 tahun 2008 tentang air tanah, mengatur perencanaan pengelolaan, inventarisasi dan zona konservasi. Air tanah akan perlahan menyusut dan memburuk, zona pabrik tersebut juga tidak dapat dimasuki (mengeksklusifkan diri), dan tata pengelolaan yang buruk.

            Jokowi (yang masih kami anggap Presiden), jangan terlalu sibuk nge-vlog hingga lupa dengan rakyatnya. Hari ini, mereka ingin sekali (lagi) menemui engkau. Harapan bagi mereka adalah Presiden. Tegakkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran RAKYAT.

Salam Kendeng, Lestari!

#SaveKendeng
#KendengLestari
#SavePetani


Fajar Subhi, 20 Maret 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar