Kendeng Lestari, Hentikan Pabrik Semen!
Salam Kendeng, Lestari! Sudah
memasuki hari ke-8 para petani Kendeng mengecor kakinya. Hal yang diluar logika
bukan? Betul, karena, jalur audiensi telah mereka tempuh hingga ke jalur hukum
yang telah mereka jalani. Sudah mereka
lakukan, dalam upaya melindungi Pegunungan Kendeng atas didirikannya pabrik
semen di lokasi tersebut. Hingga akhirnya, menurut mereka, inilah jalan
terakhir karena pemerintah (Gubernur Jateng maupun Presiden) tak kunjung
merespon hak mereka.
Sebelumnya, sekitar bulan November
2016, para petani Kendeng telah menggugat ke PTUN Semarang. Singkatnya, gugatan
dimenangkan oleh para petani. Ganjar, mencabut izin pabrik semen tersebut.
Tetapi yang mengundang kecaman, Ganjar membuat dan (semacam) memodifikasi izin
tersebut agar disempurnakan dalam (kegiatan) pabrik semen tersebut sebulan kemudian.
Kendeng tetap menjadi Kawasan Bentang Alam Karst yang
terlindungi oleh Perpres No 28 tahun 2012 tentang Tata Ruang Jawa, Bali, Pati,
Rembang, Grobogan, Blora sebagai Kawasan Lindung Biologi (Kawasan Karst). Ganjar
telah mengingkari amanah dan jabatannya. Bagaimana tidak, ketika seorang
gubernur dilantik oleh Mendagri, ia bersumpah untuk melaksanakan amanahnya dan
mematuhi UU yang berlaku di Indonesia.
Pun, berbagai masalah sosial,
politik hingga bencana alam terjadi seiring dengan pemaksaan pembangunan sektor
industri (pabrik) di Jawa yang berkedok demi memajukan bangsa. Bohong. Seiring
berdirinya pabrik (khususnya) di Jawa, ditempat yang merupakan kawasan lindung
akan memperparah keadaan alam. Pabrik (semen) akan menimbulkan polusi yang amat
pekat. Lingkungan menjadi rusak.
Pendirian pabrik semen tersebut juga tidak memenuhi amdal dan melanggar PP No
43 tahun 2008 tentang air tanah, mengatur perencanaan pengelolaan,
inventarisasi dan zona konservasi. Air tanah akan perlahan menyusut dan
memburuk, zona pabrik tersebut juga tidak dapat dimasuki (mengeksklusifkan
diri), dan tata pengelolaan yang buruk.
Jokowi (yang masih kami anggap
Presiden), jangan terlalu sibuk nge-vlog hingga lupa dengan rakyatnya. Hari
ini, mereka ingin sekali (lagi) menemui engkau. Harapan bagi mereka adalah
Presiden. Tegakkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran RAKYAT.
Salam
Kendeng, Lestari!
#SaveKendeng
#KendengLestari
#SavePetani
Fajar
Subhi, 20 Maret 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar